Cyberlaw
  adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya 
 diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau  
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara 
 itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu 
ini.
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT) 
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di 
Indonesia sudah dimulai sebelum  tahun 1999. Fokus utama waktu itu 
adalah pada “payung hukum” yang  generik dan sedikit mengenai transaksi 
elektronik. Pendekatan “payung”  ini dilakukan agar ada sebuah basis 
yang dapat digunakan oleh  undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun 
pada kenyataannya hal ini tidak  terlaksana. Untuk hal yang terkait 
dengan transaksi elektronik,  pengakuan digital signature sama seperti 
tanda tangan konvensional  merupakan target. Jika digital signature 
dapat diakui, maka hal ini akan  mempermudah banyak hal seperti 
electronic commerce (e-commerce),  electronic procurement 
(e-procurement), dan berbagai transaksi  elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam 
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga  hal-hal lain pun masuk ke 
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa  hal yang mungkin masuk 
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan  kejahatan di dunia maya 
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan  komputer, hacking, membocorkan 
password, electronic banking, pemanfaatan  internet untuk pemerintahan 
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,  penyalahgunaan nama domain,
 dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan 
Teknologi  Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU 
Informasi  dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini  
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik 
mengenai rancangan cyberlaw ini yang  terkait dengan teritori. Misalkan 
seorang cracker dari sebuah negara  Eropa melakukan pengrusakan terhadap
 sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang  diambil adalah 
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di  Indonesia, maka 
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan 
adalah menangkap cracker ini jika dia  mengunjungi Indonesia. Dengan 
kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak  untuk mengunjungi sebuah 
tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital
 Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang  disahkan oleh 
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk  memungkinkan 
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan  elektronik 
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi  bisnis. 
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku  adalah Telemedicine Act 
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk  memberdayakan memberikan 
pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh  melalui menggunakan 
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi  video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk  
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi  
perdagangan elektronik di Singapore. 
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang  perdagangan elektronik   
  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan  tandatangan, dan untuk mempromosikan 
   pengembangan dari undang-undang dan  infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin 
  / mengamankan  perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan  yang tidak disengaja dan 
  disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam  perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip  elektronik dan perdagangan 
  elektronik, dan untuk membantu perkembangan  dan pengembangan dari perdagangan elektronik 
  melalui penggunaan  tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat 
  menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
   Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang  dilakukan secara wajar dan 
   cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak  elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
  Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network  
service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti 
 mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga 
 yang menggunakan jasa jaringan tersebut. 
 • Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani  
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik  
tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan  
online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan  
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya 
 tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam  
suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah  
perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan  
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah  
sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal
  ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah
  cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan 
konsumen,privasi,muatan  online,digital copyright dan ODR sangat penting
 keberadaannya bagi  masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan  
oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang
  lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm  
tahap rancangan.
Cyberlaw di Amerika Serikat
Di  Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
   Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu 
dari   beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang 
diusulkan   oleh National Conference of Commissioners on Uniform State 
Laws   (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, 
Kolombia, Puerto Rico, dan  Pulau Virgin  US telah mengadopsinya ke 
dalam hukum mereka sendiri.  Tujuan  menyeluruhnya adalah untuk membawa 
ke jalur hukum negara bagian  yag  berbeda atas bidang-bidang seperti 
retensi dokumen kertas, dan   keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
 mendukung keabsahan kontrak   elektronik sebagai media perjanjian yang 
layak. UETA 1999 membahas   diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan  kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen 
 elektronik  terjadi dalam transmisi data antara pihak yang 
bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan  notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk  
bertindak  secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan  
cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena 
 Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum 
 ada bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang 
dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk 
saat ini adalah  Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap
 nantinya adalah  Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 
hukum tetapi yang  lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan 
Indonesia yang lainnya  belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan 
Vietnam,Vietnam masih  lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena 
untuk saat ini saja  terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di 
Thailand saat ini baru  terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk 
kedepannya Thailand  memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.